Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT Muhammadiyah Mudahkan Umat Akses Fatwa
PP Muhammadiyah meluncurkan ChatHPT Muhammadiyah, asisten kecerdasan buatan untuk memudahkan masyarakat mengakses dan memahami fatwa serta putusan keagamaan Majelis Tarjih.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi meluncurkan ChatHPT, sebuah inovasi asisten berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memudahkan masyarakat menelusuri serta memahami berbagai produk keilmuan, fatwa, dan putusan keagamaan Majelis Tarjih dan Tajdid. Peluncuran tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada Kamis (5/11/2026), sebagaimana dilaporkan oleh laman resmi Muhammadiyah dan detikHikmah.
Peluncuran ChatHPT ditandai dengan penekanan tombol secara langsung oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Sukadiono, serta Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya Mundakir. Inovasi ini hadir sebagai bagian dari ikhtiar memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk memperluas akses keagamaan bagi warga Persyarikatan, akademisi, mubaligh, maupun masyarakat umum.
Teknologi RAG dan Batasan Otoritas Keagamaan
Menurut laporan detikHikmah, ChatHPT dikembangkan menggunakan teknologi Retrieval-Augmented Generation (RAG). Pendekatan ini memastikan setiap jawaban disusun berdasarkan korpus resmi dokumen Majelis Tarjih yang telah terindeks, bukan hasil generasi bebas AI dari sumber internet yang tidak terverifikasi. Setiap jawaban yang diberikan juga dilengkapi dengan rujukan agar pengguna dapat menelusuri sumber yang menjadi dasar penjelasan.
Sistem ini menerapkan hierarki sumber secara ketat. Putusan Munas atau Muktamar yang telah disahkan (ditanfidzkan) menduduki prioritas tertinggi, disusul oleh Fatwa Tarjih, serta disesuaikan dengan derajat rubrik tanya-jawab keagamaan resmi. Penelusuran panduan syariat seperti ini sangat membantu umat, layaknya mempelajari panduan hukum Islam untuk investasi modern secara tertib dan akurat.
Meski memanfaatkan kecerdasan buatan mutakhir, Muhammadiyah menekankan bahwa ChatHPT tidak diposisikan sebagai mufti digital yang memiliki kewenangan menetapkan hukum keagamaan baru. Penetapan fatwa dan keputusan hukum keagamaan tetap berada sepenuhnya dalam kewenangan Majelis Tarjih dan otoritas keilmuan yang berwenang.
Kehadiran ChatHPT membawa satu prinsip penting bahwa kecerdasan buatan dapat membantu menemukan dan menjelaskan rujukan keagamaan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa
Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026
Dikutip dari detikHikmah, apabila pengguna mengajukan persoalan hukum baru atau kasus pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus, sistem akan secara otomatis mengarahkan pengguna untuk berkonsultasi langsung kepada ulama di Majelis Tarjih atau lembaga keagamaan yang berwenang.
Pengawasan Konten dan Kolaborasi Inovasi
Untuk menjaga akurasi dan kualitas informasi, Muhammadiyah menyediakan fitur pengawasan melalui feedback (umpan balik). Pengguna dapat memberikan penilaian atau melaporkan jika menemukan jawaban yang meragukan. Evaluasi teknis akan ditangani oleh tim pengembang, sementara substansi keagamaan diserahkan langsung kepada Majelis Tarjih.
Inovasi digital ChatHPT ini merupakan hasil kolaborasi lintas majelis di PP Muhammadiyah, yang melibatkan Majelis Tarjih dan Tajdid sebagai pemegang otoritas keilmuan, Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) dalam pengelolaan dokumentasi digital, serta LabMu sebagai pengembang infrastruktur teknologi AI.
Pemanfaatan Teknologi untuk Memperdalam Keilmuan Umat
Pemanfaatan teknologi seperti ChatHPT menjadi salah satu sarana pendukung bagi umat Islam dalam menuntut ilmu dan memahami syariat secara tepercaya. Di samping memanfaatkan kemudahan sarana digital, umat juga dianjurkan untuk terus menguatkan spiritualitas harian melalui amalan sunnah seperti zikir untuk kesehatan lahir dan batin.
Melalui kehadiran ChatHPT, dokumen keilmuan Tarjih yang sebelumnya perlu ditelusuri secara manual kini dapat diakses melalui percakapan digital yang lebih praktis, tanpa mengesampingkan ketelitian dan otoritas ulama yang berwenang.








