Kemenhaj Sanksi Blokir Travel Umrah Assyifa Telantarkan Jemaah
Kementerian Haji dan Umrah resmi memblokir akun SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri karena menelantarkan puluhan jemaah umrah.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah tegas dengan memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri. Sanksi administratif ini dijatuhkan akibat indikasi ketidakpatuhan penyelenggara dalam memenuhi kewajiban kepulangan jemaah ke Tanah Air.
Sebagaimana dihimpun dari laporan ANTARA dan detikHikmah pada Selasa, 3 November 2026, langkah preventif ini dilakukan agar tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan terdampak oleh masalah serupa di kemudian hari.
Kronologi dan Detail Penelantaran Jemaah Umrah
Berdasarkan laporan hasil klarifikasi serta Nota Dinas Nomor: ND-297/PN.2.2/2026 yang diterbitkan oleh Subdirektorat Pengawasan Umrah, PT Assyifa Berkah Mandiri terbukti tidak menyediakan tiket kepulangan bagi para peserta umrah. Pihak travel gagal memulangkan jemaah melewati batas waktu 1x24 jam.
Menurut laporan ANTARA dan detikHikmah, sebanyak 95 orang yang terdiri atas 91 peserta umrah dan empat orang tour leader terdampak langsung oleh permasalahan kepulangan ini. Saat ini, status PPIU dengan Nomor SK 14092200972520002 pada aplikasi SISKOPATUH telah resmi tercatat "Diblokir".
Teguran Keras dan Tanggung Jawab Pihak Travel
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan tindakan pengawasan preventif untuk meminimalisasi risiko bertambahnya korban sekaligus wujud perlindungan negara terhadap keselamatan jemaah.
Dikutip dari ANTARA, Atty Novyanty menyampaikan keterangan resminya di Jakarta:
“Kami telah merekomendasikan dan mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jamaah baru yang diberangkatkan dan terdampak.”
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty
Lebih lanjut, Atty menegaskan bahwa status blokir pada sistem sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah dan tidak membebaskan pihak travel dari kewajiban hukumnya. Pihak PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan para korban terdampak.
Tindakan tegas ini merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Sanksi Administratif. Saat ini, pihak kementerian terus melakukan investigasi dan pemeriksaan mendalam untuk menentukan sanksi lanjutan seraya mengevaluasi itikad baik travel.
Hikmah dan Panduan Memilih Travel
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi umat Islam yang berniat menunaikan ibadah ke Tanah Suci agar senantiasa berhati-hati dalam memilih biro perjalanan. Dalam menempuh perjalanan ibadah, ketelitian dan aspek legalitas sangat diutamakan agar hak-hak sebagai jemaah senantiasa terlindungi. Anda dapat membaca Panduan Memilih Travel Umroh Terbaik 2026: Aman, Nyaman & Mabrur guna memastikan keamanan dalam merencanakan perjalanan spiritual.
Islam senantiasa mengajarkan pentingnya amanah dan menepati janji dalam setiap urusan muamalah, termasuk dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ ﴿١﴾
Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.
QS. Al-Ma'idah [5]: 1
Semoga para jemaah yang sempat terdampak dapat segera dipulangkan dengan selamat ke Tanah Air, dan kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara perjalanan umrah di Indonesia untuk senantiasa amanah dan profesional.








