Mabes Polri Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit Sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
Mabes Polri menetapkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Mabes Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Berdasarkan laporan yang dikutip dari CNN Indonesia dan BBC News Indonesia pada Selasa (3/11/2026), penetapan tersangka ini disampaikan oleh Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut laporan BBC News Indonesia, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa tiga orang tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi dan Modus Operandi Penyadapan
Dikutip dari BBC News Indonesia, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026 yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 handphone, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Dalam rentang tahun 2025–2026, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri, yakni Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan tanpa berkaitan dengan penegakan hukum yang sah.
“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.”
Irjen Pol. Asep Safrudin
Selain Presiden, pihak-pihak yang disadap dilaporkan mencakup pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga para pengusaha. Pada Oktober 2026, tersangka juga disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan untuk menghilangkan jejak.
Tanggapan Pemerintah dan Perintah Presiden
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya disadap setelah dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Berdasarkan laporan Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Personel Polisi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal, Presiden langsung memberikan instruksi tegas.
“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif,” ujar Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11) malam, sebagaimana dikutip dari BBC News Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, serta Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.
Pengerahan Pasukan dan Tanggapan TNI
Di tengah pengungkapan kasus hukum ini, publik juga dihebohkan dengan kabar pengerahan pasukan dalam jumlah besar ke wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan laporan Republika dan CNN Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI) membenarkan adanya pengerahan personel pengamanan dari Korps Marinir TNI Angkatan Laut ke Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Muhammad Nas, menerangkan kepada Republika pada Rabu (4/11/2026), bahwa pengerahan pasukan tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan TNI untuk kesiapsiagaan dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Nggak perlu dikaitkan dengan isu-isu apapun. Dan nggak ada juga yang perlu dikhawatirkan,” tegas Nas kepada Republika, seraya menambahkan bahwa pengerahan tersebut murni untuk pelaksanaan tugas negara berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pandangan dan Hikmah
Sebagai umat Islam, kita senantiasa diajarkan untuk menjunjung tinggi kejujuran, amanah, serta keadilan dalam setiap lini kehidupan, termasuk dalam menjalankan tugas dan wewenang kenegaraan. Penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan merupakan pilar penting untuk menjaga kedamaian serta kemaslahatan bersama di tengah masyarakat.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ ﴿٨﴾
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
QS. Al-Ma'idah [5]: 8
Semoga Allah SWT senantiasa menjaga bangsa dan negara Indonesia dari segala bentuk kemudharatan, serta melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada para pemimpin dan penegak hukum agar senantiasa istiqomah di jalan kebenaran.
Sumber
- Republika: TNi Buka Suara Soal Pengerahan Puluhan Ribu Marinir di Wilayah Jakarta
- CNN Indonesia: Pasukan TNI Skala Besar Dikirim ke Jakarta di Tengah Kasus Penyadapan
- BBC News Indonesia: Mantan Kapolri Listyo Sigit ditetapkan tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo – Apa yang diketahui sejauh ini?








