Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Personel Polisi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Bareskrim Polri menetapkan tiga personel polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka penyadapan ilegal dan akses tanpa izin.

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Personel Polisi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses tanpa izin (illegal access). Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.

Dikutip dari ANTARA dan CNN Indonesia, ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berbasis investigasi ilmiah (scientific investigation).

Detail Kasus dan Target Penyadapan

Menurut laporan CNN Indonesia, salah satu tokoh yang menjadi sasaran dugaan penyadapan dan akses ilegal oleh para tersangka adalah Presiden Prabowo Subianto. Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyadapan terhadap beberapa nomor telepon tersebut dilakukan tanpa ada kaitan dengan proses penegakan hukum yang berlaku berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan laporan ANTARA, penetapan status tersangka terhadap LSP, ASN, dan EH dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi serta menyita beberapa barang bukti pendukung.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,"

Komjen Pol. Asep Safrudin

Pernyataan Mabes Polri dan Pembersihan Internal

Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim Polri hadir bersama Irwasum Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan Polri demi menjaga integritas institusi, sejalan dengan semangat langkah tegas Kapolri demi jaga kepercayaan publik.

"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,"

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir

"Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,"

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir

Hikmah dan Tinjauan Islami tentang Amanah

Dalam ajaran Islam, menjaga amanah dan menghormati hak privasi sesama merupakan kewajiban moral yang sangat penting. Perbuatan mencari-cari kesalahan, mengintai, atau memata-matai tanpa hak yang sah (tajassus) dilarang dalam syariat karena dapat merusak kepercayaan dan tatanan sosial.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ﴿١٢﴾

Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.

QS. Al-Hujurat [49]: 12

Langkah tegas dalam memproses setiap pelanggaran hukum secara adil dan transparan diharapkan menjadi pembelajaran bersama untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dan kebersihan diri dalam menjalankan setiap amanah profesi.

Sumber