Sidang Ijazah Jokowi: Presiden Hadir Beri Kesaksian di PN Jakarta Timur

Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Sidang Ijazah Jokowi: Presiden Hadir Beri Kesaksian di PN Jakarta Timur

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan tersebut, Jokowi menunjukkan ijazah aslinya dari jenjang SD hingga pendidikan tinggi kepada majelis hakim, pengunjung sidang, dan awak media.

Dikutip dari laporan BBC News Indonesia, kehadiran Jokowi bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas polemik yang sempat berkembang. Jokowi sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan dokumen tersebut. "Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya," ujar Jokowi dalam sidang.

Kronologi dan Kesaksian di Persidangan

Menurut laporan CNN Indonesia, Jokowi menunjukkan ijazah tersebut setelah mendapatkan izin dari hakim. Roy Suryo, yang duduk sebagai terdakwa, tampak berada di sisi kanan saat dokumen tersebut diperlihatkan. Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan riwayat pendidikannya, termasuk masa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM pada 1980 hingga penggunaan ijazah tersebut untuk keperluan profesional dan pencalonan dalam berbagai pemilihan kepala daerah serta presiden.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebagaimana dikutip BBC News Indonesia, menyatakan bahwa langkah ini diambil agar persoalan ijazah yang sempat dipersoalkan publik dapat segera selesai. Pihak kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya memang meminta Jokowi untuk membawa ijazah asli guna membuat perkara menjadi terang benderang.

Pengamanan dan Suasana Sidang

Terkait pengamanan, sebanyak 6.770 personel gabungan TNI-Polri disiagakan di sekitar lokasi PN Jakarta Timur. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyebutkan bahwa pengerahan personel dilakukan untuk mengantisipasi kehadiran massa pendukung dari berbagai pihak.

Dalam Islam, kejujuran dan tabayyun (klarifikasi) merupakan prinsip utama dalam menjaga kedamaian serta menghindari fitnah. Menghormati proses hukum yang berjalan dengan cara yang santun adalah cerminan dari akhlak mulia seorang Muslim dalam bermasyarakat.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ ﴿٦﴾

Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.

QS. Al-Hujurat [49]: 6

Persidangan ini merupakan bagian dari rangkaian perkara hukum yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Selain memberikan kesaksian, Jokowi juga menyampaikan rasa keberatannya atas tudingan yang dialamatkan kepadanya, yang menurutnya telah mencemarkan nama baik secara personal. Untuk informasi lebih lanjut mengenai rekam jejak pendidikan, pembaca dapat menyimak laporan sebelumnya melalui Rektor UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli: “Semua Dokumen Akademik Lengkap dan Otentik”.

Sumber