Skandal Pemerasan Sertifikasi K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK
KPK tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka pemerasan sertifikasi K3. Uang haram capai Rp81 miliar, 11 pejabat terlibat!

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Wamenaker yang akrab disapa Noel itu diduga menerima Rp3 miliar hanya dua bulan setelah dilantik, yakni pada Desember 2024. KPK menyebut Noel tidak hanya mengetahui praktik pemerasan yang telah berlangsung sejak 2019, tetapi juga membiarkan bahkan meminta bagian dari hasil pungutan ilegal tersebut.
Modus Pemerasan: Tarif Resmi Rp275 Ribu, Dipatok Hingga Rp6 Juta
Dalam skema yang dijalankan sejak 2019, para pemohon sertifikat K3 dipersulit dan diarahkan untuk menggunakan jasa pihak tertentu dengan biaya yang melonjak tajam. Padahal, tarif resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu, namun pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta. Selisih dana tersebut dikumpulkan dan dibagi-bagikan kepada pejabat di lingkungan Kemnaker serta pihak terkait lainnya.
Rp81 Miliar Mengalir ke Pejabat dan Pihak Terkait
Hasil penyidikan KPK menemukan total aliran dana mencapai Rp81 miliar, digunakan untuk pembelian aset, kendaraan, uang muka rumah, hiburan malam, hingga investasi di perusahaan yang terafiliasi dengan oknum pejabat.
11 Tersangka, Termasuk Pejabat Tinggi Kemnaker
Selain Noel, KPK menetapkan 10 tersangka lainnya, di antaranya:
-
Irvan Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025), penerima Rp69 miliar.
-
Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja, penerima Rp3,5 miliar.
-
Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan, penerima Rp5,5 miliar.
-
Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker & K3 (2025–sekarang), menerima Rp50 juta per minggu.
-
Beberapa pejabat lain di Kemnaker dan pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Penahanan dan Barang Bukti
Sebelas tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Penyidik juga menyita 22 kendaraan bermotor, dokumen keuangan, dan bukti transfer yang diduga terkait kasus ini.
Juru Bicara KPK menegaskan, kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi di sektor perizinan masih marak dan akan terus menjadi prioritas pemberantasan.
“KPK tidak akan berhenti. Penegakan hukum akan terus berjalan demi kepentingan publik dan perlindungan pekerja,” ujar perwakilan KPK.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat tinggi yang terseret kasus korupsi, sekaligus menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat yang baru dilantik beberapa bulan lalu.