Mantan Kapolri Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Tanpa Prosedur

Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri dan dua perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Mantan Kapolri Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Tanpa Prosedur

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses. Berdasarkan laporan BBC News Indonesia dan CNN Indonesia yang dikutip pada Selasa, 3 November 2026 malam, salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, mengumumkan inisial ketiga tersangka yakni LSP, ASN, dan EH. Menurut laporan CNN Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo turut ditetapkan sebagai tersangka bersama perwira tinggi berinisial ASN dan EH. Sementara itu, BBC News Indonesia melaporkan bahwa mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.

Kronologi Pengungkapan dan Penyelidikan Kasus

Dikutip dari laporan BBC News Indonesia, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026 yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Dalam penjelasannya, Kabareskrim Irjen Pol. Asep Safrudin menyatakan bahwa dalam rentang tahun 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri, yakni Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum yang sah.

Tanggapan Pemerintah dan Langkah Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (3/11) malam, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengetahui perihal dirinya yang disadap setelah dilaporkan langsung oleh Kapolri Suyudi Ario Seto. Setelah menerima laporan tersebut, Presiden langsung memberikan instruksi tegas.

“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif,” ujar Yusril seperti dikutip dari BBC News Indonesia.

Yusril menambahkan bahwa tindakan penyadapan yang menyasar Presiden Republik Indonesia serta sejumlah menteri merupakan masalah serius bagi negara, sehingga langkah hukum berupa penyelidikan dan penyidikan harus segera ditempuh secara objektif dan transparan.

Pantauan di Lapangan dan Pasal yang Disangkakan

Sementara itu, berdasarkan pantauan media Republika di Gerbang Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, dua kendaraan taktis (rantis) keluar dari Mako Brimob pada Selasa (3/11/2026) malam sekitar pukul 20.20 WIB pascakonferensi pers di Mabes Polri. Mobil tersebut keluar tertutup rapat tanpa pengawalan khusus maupun penyalaan sirene.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara, serta Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.

Sebagai umat Islam, kita senantiasa dianjurkan untuk menjunjung tinggi kejujuran, amanah, serta keadilan dalam setiap urusan, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam menjalankan tugas kenegaraan. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme demi kemaslahatan bangsa dan negara.

Sumber