Kenaikan PBB-P2 Bone Ditunda, Pemkab Kembalikan Kelebihan Bayar Warga Lewat Restitusi

Pemkab Bone menunda kenaikan PBB-P2 65% dan akan mengembalikan kelebihan bayar warga melalui restitusi. SPPT baru ditarik, SPPT lama digunakan kembali.

Kenaikan PBB-P2 Bone Ditunda, Pemkab Kembalikan Kelebihan Bayar Warga Lewat Restitusi

Bone, Sulsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone menunda kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang semula direncanakan naik 65%. Pemkab memastikan warga yang sudah membayar dengan tarif baru akan mendapatkan pengembalian uang melalui mekanisme restitusi.

"Bagi masyarakat yang sudah membayar dengan nilai baru akan dilakukan pengembalian pembayaran pajak. Format restitusi terlampir," ujar Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, Kamis (21/8/2025).

SPPT Baru Ditarik, Gunakan Kembali SPPT Lama

Langkah ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Aula Lateya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Kota Watampone, yang dihadiri seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Bone.

Asman menegaskan, Pemkab Bone akan menarik kembali Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang baru diedarkan kepada masyarakat. Selanjutnya, SPPT lama akan digunakan kembali.

"Kami minta SPPT yang sudah beredar ditarik kembali. Kami tegaskan untuk kembali menggunakan SPPT lama untuk segera diedarkan ke masyarakat," jelasnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Bone menegaskan komitmen menjaga transparansi sekaligus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi di tengah penundaan kebijakan PBB-P2.


Aksi Demo dan Polemik Kenaikan PBB-P2

Sebelumnya, Aliansi Rakyat Bone melakukan demonstrasi menolak kenaikan tarif PBB-P2 pada Selasa (19/8) di kantor Bupati Bone. Aksi yang berlangsung sejak siang hingga malam tersebut sempat berakhir ricuh.

Isu awal menyebutkan kenaikan PBB-P2 mencapai 300%, namun Pemkab menepis informasi tersebut. Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), kenaikan tarif yang sesungguhnya hanya 65%.

Menyikapi aksi protes warga, Pemkab Bone memutuskan menunda kenaikan PBB-P2 dan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan tersebut.

"Tentu dengan kejadian hari ini dan mencermati, berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk dari Pak Bupati dan Kemendagri, akhirnya pimpinan menyampaikan kepada kami untuk menunda dan melakukan informasi secara total terkait penyesuaian ini," ujar Pj Sekda Bone, Andi Saharuddin, Selasa (19/8).


Pemkab Bone menekankan bahwa hak masyarakat tetap dijaga, dan setiap kelebihan pembayaran PBB-P2 akan dikembalikan melalui proses restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.