Istana Sebut Kasus Penyadapan Mantan Pejabat Terhadap Presiden Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar
Pemerintah menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengarah pada tindakan makar dan membahayakan kedaulatan negara.
JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara terus menuai perhatian luas dari berbagai kalangan pemerintah. Berdasarkan laporan yang dihimpun dari berbagai media, pihak Istana menyatakan bahwa tindakan tersebut sudah mengarah pada perbuatan makar yang membahayakan keselamatan kepala negara dan kepentingan nasional.
Sebagaimana dilaporkan oleh Mabes Polri dan sejumlah media pada Rabu, 4 November 2026, perkara ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polri yang menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi negara, dalam kasus penyadapan tanpa prosedur yang sah.
Tanggapan Istana: Mengarah ke Makar dan Bahayakan Negara
Menurut laporan BBC News Indonesia pada Rabu (04/11/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan tindakan yang mengarah ke perbuatan makar. Prasetyo menyebut informasi sensitif yang disadap dapat membahayakan kedaulatan bangsa serta keselamatan pimpinan negara.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh pada Rabu (04/11/2026) yang dikutip dari BBC News Indonesia, menjelaskan bahwa indikasi makar tersebut terlihat dari tujuan penyadapan yang terindikasi untuk melumpuhkan presiden agar tidak dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan menandatangani Keputusan Presiden untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), serta menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan.
Langkah Penegakan Hukum dan Penahanan Tersangka
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH terkait kasus penyadapan tanpa prosedur dalam rentang tahun 2025-2026. Sementara itu, satu orang saksi berinisial SU masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka mencakup pemasukan nomor telepon ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur penegakan hukum yang sah, serta penghapusan file log untuk menghilangkan jejak.
Imbauan Menjaga Ukhuwah dan Menghindari Prasangka
Menyikapi dinamika hukum yang tengah berjalan, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko, mengingatkan pentingnya berpegang pada nilai-nilai agama dalam menyikapi suatu perkara. Dikutip dari laporan Republika pada Rabu (4/11/2026), Budiman mengingatkan larangan mencari-cari kesalahan orang lain serta pentingnya menjaga amanah kekuasaan.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ﴿١٢﴾
Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.
QS. Al-Hujurat [49]: 12
Budiman juga mengingatkan umat Islam agar tidak terburu-buru menghakimi dan tetap mengedepankan prasangka baik, seraya mempercayakan proses pembuktian kepada penegak hukum demi menjaga persatuan dan ukhuwah bangsa.








