KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK menyita uang senilai Rp2 miliar dari Dirut PT KAI Bobby Rasyidin terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023.

KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin (berinisial BR). Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode tahun 2018–2023. Kepastian mengenai tindakan penyitaan ini disampaikan oleh juru bicara dan pejabat KPK di Jakarta pada Jumat, 6 November 2026.

Penyitaan uang tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media pada Jumat (6/11/2026). "Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR," kata Budi Prasetyo sebagaimana dilaporkan oleh ANTARA, CNN Indonesia, dan Republika.

Konfirmasi Penyidik dan Aktivitas Saksi

Secara terpisah pada Jumat (6/11/2026), Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga mengonfirmasi tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK tersebut. Namun, sebagaimana dilaporkan ANTARA dan CNN Indonesia, Taufik tidak mengungkapkan rincian nominal uang yang telah disita dari saksi BR. "Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan," ujar Taufik.

Menurut laporan Republika, kabar penyitaan ini terasa mengejutkan publik. Pasalnya, sehari sebelum pengumuman penyitaan, tepatnya pada Kamis, 5 November 2026 siang WIB, Bobby Rasyidin terpantau hadir dalam rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta. Rapat tersebut membahas agenda pembangunan jalur kereta di Bali serta pengadaan rangkaian KRL baru dari PT Inka.

Kapasitas Saksi dan Rekam Jejak Penyidikan Perkara

Sebagaimana dilaporkan ANTARA dan CNN Indonesia, Bobby Rasyidin berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Sebelum menjabat sebagai Dirut PT KAI, Bobby pernah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Pemeriksaan kala itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.

KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 ini sejak September 2024. Di tengah dinamika revolusi ekonomi digital yang menuntut transparansi, penyidik KPK kemudian mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi secara marathon sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami kasus tersebut.

Dalam perjalanan proses penyidikan, KPK sempat mengumumkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski identitas mereka tidak langsung diumumkan ke publik. Selanjutnya pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan telah memasuki tahap akhir dan penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 6 Oktober 2025, ketika KPK mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU Pertamina, yakni Elvizar, juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020–2024.

Penahanan terhadap para tersangka akhirnya dilakukan oleh KPK pada 4 Agustus 2026. Tiga tersangka yang ditahan terkait kasus proyek digitalisasi SPBU Pertamina tersebut adalah:

  1. Elvizar;
  2. Dian Rachmawan, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019; serta
  3. Weriza, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012–2020.

Pelajaran Moral dan Integritas Amanah

Penanganan kasus korupsi oleh lembaga penegak hukum menjadi ikhtiar penting dalam menegakkan keadilan dan menjaga harta negara. Setiap amanah kepemimpinan dan pengelolaan aset publik pada hakikatnya merupakan tanggung jawab besar yang menuntut integritas serta kejujuran tinggi.

Dalam ajaran Islam, kewajiban menunaikan amanah kepada yang berhak dan menegakkan keadilan merupakan perintah mendasar yang ditegaskan dalam Al-Qur'an:

۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا ﴿٥٨﴾

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

QS. An-Nisa' [4]: 58

Prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kejujuran dalam memegang jabatan publik menjadi fondasi utama untuk terhindar dari perbuatan merugikan masyarakat. Menjaga komitmen integritas juga sejalan dengan ikhtiar membangun keuangan yang stabil dan berkeadilan demi kemaslahatan bersama.

Sumber