Adab Berbicara dengan Wanita

Penjelasan hukum dan adab berbicara dengan wanita non-mahram dalam Islam sesuai Al-Qur'an dan tafsir ulama. Bolehkah berbicara saat jual beli, medis, atau urusan pernikahan?

Adab Berbicara dengan Wanita

Pertanyaan:


Saya mendengar hukum tentang kebolehan seorang pria berbicara kepada seorang wanita dalam situasi tertentu, seperti menanyakan kondisi keluarganya, alasan medis, jual beli, mengajak berkenalan saat akan menikah, dan mengajak masuk Islam. Apakah hal ini benar? Apa dalilnya?

Jawaban:


Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba’du:

Berbicara dengan wanita asing (bukan mahram) pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat-syarat syar’i, yaitu adanya kebutuhan yang jelas, menjaga adab, tidak berdua-duaan (khalwat), serta tidak menggunakan kata-kata atau nada suara yang menimbulkan fitnah.

Allah Ta’ala berfirman:
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari balik tabir. Yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53).

Demikian pula Allah Ta’ala berfirman:
“Janganlah kamu merendahkan suara (dengan lemah lembut yang dibuat-buat) sehingga berkeinginanlah orang yang di hatinya ada penyakit, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32).

Imam Al-Qurthubi Rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya, ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh melembutkan suara ketika berbicara kepada laki-laki asing, agar tidak menimbulkan godaan. Ucapannya harus singkat, jelas, dan seperlunya saja.

Adapun pembatasan hanya pada lima hal yang disebutkan dalam pertanyaan (jual beli, urusan keluarga, medis, berkenalan untuk menikah, dan mengajak masuk Islam), itu hanyalah contoh, bukan batasan mutlak. Semua bentuk komunikasi diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat syariat, termasuk dalam urusan dakwah, pendidikan, pekerjaan, atau kebutuhan lainnya.

Kesimpulannya, berbicara dengan wanita asing dibolehkan jika ada keperluan, dilakukan dengan adab, tidak membuka pintu fitnah, dan sesuai tuntunan syariat. Wallahu A’lam.

Rujukan: Syekh Muhammad Shalih Al-Munajid – IslamQA 1497