Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Usut Peran Perwira Tinggi
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh terus diusut Bareskrim Polri dengan menyoroti peran para jenderal.
JAKARTA — Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat. Berdasarkan laporan CNN Indonesia pada Rabu, 6 November 2026, dan Republika pada Jumat, 6 November 2026, operasi penyadapan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang berlaku dan diduga berlangsung sepanjang periode 2025–2026.
Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan empat jenderal Polri sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso yang kini ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan kesehatan setelah mengalami stroke, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Peran Para Tersangka dalam Praktik Penyadapan Ilegal
Menurut keterangan penyidik Bareskrim Polri yang disampaikan dalam konferensi pers, praktik penyadapan ini diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa nomor-nomor tersebut, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo, disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, penyidik mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Berdasarkan laporan CNN Indonesia, Irjen Ahrie Sonta selaku Kepala Bagian Monitoring saat itu disebut meminta izin kepada Irjen Slamet Uliandi selaku dewan pembina pusat pemantauan (Monitoring Center) untuk menghapus file tersebut, dan permintaan itu kemudian disetujui.
Tanggapan Dunia Usaha dan Harapan Penegakan Hukum
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa, seperti dikutip dari Republika pada Jumat, 6 November 2026, menilai dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh, termasuk kalangan pengusaha, sebagai persoalan serius yang memerlukan penanganan profesional demi menjaga kepastian hukum dan keamanan informasi bisnis.
“Bagi dunia usaha, kepastian hukum, keamanan informasi, dan perlindungan kerahasiaan bisnis merupakan fondasi penting dalam menjalankan kegiatan investasi,” ujar Erwin saat dihubungi Republika di Jakarta.
Kadin Indonesia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh, independen, dan transparan tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan spekulasi berlebihan yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Terkait perkembangan penegakan hukum di internal kepolisian, publik juga menantikan langkah tegas sebagaimana tecermin dalam upaya menjaga marwah institusi, mirip dengan Langkah Tegas Kapolri Mutasi Perwira Demi Jaga Kepercayaan Publik yang pernah dilakukan sebelumnya.
Sudut Pandang Etika Digital dan Tanggung Jawab Amanah
Dalam pandangan Islam, menjaga kerahasiaan pribadi, data, serta komunikasi sesama manusia merupakan bagian dari amanah yang sangat dijunjung tinggi. Perilaku memata-matai atau mencari-cari kesalahan orang lain tanpa hak merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam karena dapat merusak kepercayaan dan memicu perpecahan di tengah masyarakat.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ﴿١٢﴾
Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.
QS. Al-Hujurat [49]: 12
Sebagai umat Islam, kita senantiasa dianjurkan untuk mendahulukan kejujuran, menegakkan keadilan secara objektif, serta menyerahkan segala persoalan hukum kepada pihak yang berwenang agar tercapai kedamaian dan kemaslahatan bersama. Terkait pemanfaatan teknologi di era modern agar senantiasa berada dalam koridor moral yang benar, pembaca dapat menyimak ulasan mengenai Peran Islam dalam Membentuk Etika Digital dalam Era Teknologi.








