Hukum Mengakhirkan Qadha’ Puasa hingga Ramadhan Berikutnya: Apakah Wajib Membayar Fidyah?
Ketahui hukum menunda qadha’ puasa hingga Ramadhan berikutnya. Apakah wajib membayar fidyah? Siapa yang berhak menerimanya? Simak penjelasan lengkapnya di sini!

Mengakhirkan qadha’ puasa hingga memasuki Ramadhan berikutnya sering menjadi pertanyaan di kalangan kaum Muslimah, terutama bagi mereka yang memiliki uzur seperti haid, hamil, atau menyusui. Artikel ini akan membahas hukum menunda qadha’ puasa, kewajiban fidyah, serta kapan fidyah sebaiknya dikeluarkan.
Hukum Mengakhirkan Qadha’ Puasa hingga Ramadhan Berikutnya
Para ulama sepakat bahwa qadha’ puasa Ramadhan harus dilakukan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Namun, jika seseorang menundanya, hukumnya terbagi menjadi dua kondisi:
- Jika ada uzur syar’i (seperti sakit berkepanjangan, hamil, menyusui, atau bepergian), maka ia hanya wajib mengqadha’ tanpa perlu membayar fidyah.
- Jika tanpa uzur, maka menurut mayoritas ulama (jumhur), ia wajib:
- Bertaubat dan memohon ampun atas kelalaiannya.
- Mengqadha’ puasa yang tertunda.
- Membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin per hari puasa yang tertunda.
Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa fidyah tidak wajib, tetapi disarankan sebagai bentuk kehati-hatian.
Baca Juga : Cara Mengeluarkan Fidyah Puasa Ramadhan: Per Hari atau Sekaligus?
Apakah Fidyah Sah Jika Dikeluarkan Sebelum Qadha’?
Fidyah berkaitan dengan penundaan qadha’, bukan pelaksanaan qadha’ itu sendiri. Oleh karena itu, fidyah boleh diberikan:
✅ Sebelum memulai qadha’
✅ Pada hari yang sama dengan qadha’
✅ Setelah qadha’
Para ulama seperti Al-Mardawi Al-Hanbali menyatakan bahwa lebih utama mendahulukan fidyah sebelum qadha’, agar segera terbebas dari kewajiban dan menghindari kelalaian.
Siapa yang Berhak Menerima Fidyah?
Fidyah hanya boleh diberikan kepada fakir dan miskin. Jika anak yatim yang menerima fidyah termasuk fakir atau miskin, maka pemberian tersebut sah. Namun, jika mereka tergolong mampu, maka fidyah harus diberikan ulang kepada orang yang berhak menerimanya.
Kesimpulan
- Jika menunda qadha’ karena uzur, cukup mengganti puasanya tanpa fidyah.
- Jika menunda tanpa uzur, wajib qadha’ dan menurut jumhur ulama, harus membayar fidyah.
- Fidyah boleh diberikan sebelum, saat, atau setelah qadha’, namun lebih baik diberikan lebih awal.
- Penerima fidyah harus fakir atau miskin.
Menjalankan ibadah dengan penuh tanggung jawab adalah bentuk ketakwaan kepada Allah. Oleh karena itu, bagi yang masih memiliki qadha’ puasa, sebaiknya segera menggantinya sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Wallahu a’lam.