Hukum Menunda Mandi Junub Sampai Subuh di Bulan Ramadhan

Apakah puasa tetap sah jika mandi junub ditunda hingga setelah subuh di bulan Ramadhan? Temukan jawabannya berdasarkan fatwa ulama serta hukum terkait shalat subuh yang ditinggalkan.

Hukum Menunda Mandi Junub Sampai Subuh di Bulan Ramadhan

Pertanyaan:

Pada suatu waktu saya mengalami mimpi basah sebelum sahur, tetapi saya merasa sangat malu untuk mandi junub karena takut diketahui oleh orang tua saya. Oleh karena itu, saya makan sahur tanpa mandi junub. Sayangnya, saya juga belum melaksanakan shalat subuh pada hari itu. Setelah waktu subuh berlalu, saya segera mandi wajib dan melaksanakan shalat subuh di luar waktunya.

Saya ingin mengetahui: Apakah puasa saya tetap sah? Karena saya menyangka telah melakukan kesalahan dengan makan sahur dalam keadaan junub akibat mimpi basah. Apakah puasa saya diterima?


Jawaban:

Puasa seseorang yang berhubungan suami istri di malam hari dan kemudian memasuki waktu subuh dalam keadaan junub tetap sah. Begitu juga bagi seseorang yang mengalami mimpi basah di malam atau siang hari, puasanya tetap sah. Tidak ada dosa dalam menunda mandi junub hingga setelah terbitnya fajar.

Yang membatalkan puasa adalah melakukan hubungan suami istri (jima’) pada siang hari bulan Ramadhan, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. (Lihat: Fatawa al-Lajnah al-Da’imah 10/327)

Namun, mengakhirkan shalat subuh hingga terbit matahari adalah perbuatan yang diharamkan. Anda wajib menunaikan shalat pada waktunya. Rasa malu untuk mandi junub bukan alasan yang membenarkan mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya.

Sebagai solusinya, Anda harus segera bertaubat kepada Allah atas perbuatan tersebut dan memohon ampun kepada-Nya. Semoga Allah memberikan kita semua kemudahan untuk selalu menjalankan kebaikan.


Kesimpulan:

  • Puasa tetap sah meskipun dalam keadaan junub ketika memasuki waktu subuh.

  • Mandi junub dapat dilakukan setelah fajar tanpa membatalkan puasa.

  • Menunda shalat subuh hingga keluar waktunya adalah haram.

  • Wajib segera bertaubat dan meminta ampun kepada Allah atas keterlambatan shalat subuh.

Sumber: IslamQA