Kafarat Jima’ di Bulan Ramadhan
Ketahui hukum dan kafarat bagi pasangan yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan. Panduan lengkap berdasarkan fatwa ulama, termasuk cara membayar kafarat dengan puasa atau memberi makan fakir miskin.

Pertanyaan:
Apa kafarat bagi seseorang yang melakukan jima’ (hubungan suami istri) di siang hari bulan Ramadhan? Dan bagaimana kadar makanan yang harus diberikan sebagai tebusannya?
Baca Juga : Berzina di Bulan Ramadhan Tapi Tidak Tahu Kaffaratnya
Jawaban:
Jika seseorang berjima’ di siang hari bulan Ramadhan, maka ia wajib membayar kafarat. Berikut adalah tahapan kafarat yang harus dilakukan sesuai urutan:
- Membebaskan budak wanita mukminah – Jika tidak mampu, maka lanjut ke tahap berikutnya.
- Berpuasa selama dua bulan berturut-turut – Jika tidak sanggup, maka lanjut ke tahap terakhir.
- Memberi makan 60 orang miskin – Setiap orang miskin menerima 1 sha’ (sekitar 1,5 kg) makanan pokok negeri tersebut.
Jika tidak mampu melakukan tiga hal di atas, maka wajib baginya:
- Mengqadha puasa yang ditinggalkan akibat jima’ di siang hari Ramadhan.
- Bertaubat dan memohon ampun kepada Allah karena perbuatan ini termasuk dosa besar bagi orang yang diwajibkan berpuasa.
Kadar Makanan untuk Kafarat
Dalam kafarat memberi makan 60 orang miskin, setiap fakir miskin berhak menerima 1 sha’ makanan pokok, yang setara dengan sekitar 1,5 kg beras atau bahan makanan lain yang umum dikonsumsi di daerah tersebut.