Haruskah Saya Mencegah Orang yang Makan di Siang Hari Ramadhan?

Apakah harus menegur orang yang makan di siang hari Ramadhan? Ketahui hukum Islam tentang makan karena lupa, puasa musafir, dan adab non-Muslim di bulan Ramadhan. Baca selengkapnya di sini!

Haruskah Saya Mencegah Orang yang Makan di Siang Hari Ramadhan?

Pertanyaan:

Sebagian orang berpendapat bahwa jika kita melihat seorang muslim makan atau minum di siang hari bulan Ramadhan karena lupa, kita tidak perlu menegurnya. Mereka berdalil dengan hadits yang menyebutkan bahwa Allah-lah yang memberi makan dan minum kepadanya. Apakah pendapat ini benar?

Jawaban:

Barangsiapa yang melihat seorang muslim sedang makan atau minum di siang hari Ramadhan, atau melakukan hal yang membatalkan puasa lainnya, maka ia wajib mengingatkan dan menegurnya.

Mengapa Harus Mencegah?

Menampakkan perbuatan yang membatalkan puasa secara terang-terangan di bulan Ramadhan termasuk kemungkaran, meskipun orang yang melakukannya dalam keadaan lupa. Jika hal ini dibiarkan, orang lain bisa menggampangkan perbuatan yang dilarang oleh Allah.

Namun, bagi orang yang benar-benar lupa, tidak ada kewajiban qadha atasnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena saat itu Allah yang memberi makan dan minum kepadanya.”
(HR. Bukhari & Muslim)

Hukum bagi Musafir dan Non-Muslim

  1. Musafir yang tidak berpuasa juga tidak boleh menampakkan dirinya sedang makan atau minum di depan orang-orang yang sedang berpuasa. Ini untuk menghindari kesalahpahaman dan mencegah orang lain meniru perbuatannya.
  2. Orang non-Muslim juga tidak diperbolehkan makan dan minum secara terang-terangan di tempat umum di tengah kaum Muslimin. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dan mencegah sikap menggampangkan aturan agama.

Kesimpulan

  • Jika seseorang makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah.
  • Orang yang melihatnya wajib mengingatkan agar tidak ada yang menggampangkan hukum syariat.
  • Musafir dan non-Muslim tidak boleh terang-terangan berbuka puasa di hadapan kaum Muslimin.