Berzina di Bulan Ramadhan Tapi Tidak Tahu Kafaratnya

Kaffarat bagi yang membatalkan puasa Ramadhan dengan perbuatan terlarang. Apakah wajib membayar kaffarat? Bagaimana jika tidak mengetahui hukumnya? Temukan jawabannya di sini

Berzina di Bulan Ramadhan Tapi Tidak Tahu Kafaratnya

Pertanyaan:

Ada yang bertanya bahwa sekitar sepuluh tahun yang lalu, pada saat itu dia baru saja memasuki usia balig, dia melakukan perbuatan homoseksual dengan orang lain. Dan hal itu terjadi pada siang hari di bulan Ramadhan—kita memohon keselamatan kepada Allah. Saat itu, mereka berdua tidak mengetahui adanya kewajiban untuk membayar kafarat. Alhamdulillah, Allah memberi kepada keduanya kesempatan untuk bertaubat dan bisa istiqamah. Beberapa lama kemudian, mereka mendengar fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin di Youtube bahwa kaffarat atas mereka dianalogikan dengan kaffarat jimak pada siang hari Ramadhan.

Pertanyaannya:

  1. Apakah kaffarat mencakup keduanya?

  2. Apakah ketidaktahuan tentang kaffarat bisa jadi bahan pertimbangan dalam hal itu?

  3. Apakah untuk itu, dipersyaratkan terjadinya penetrasi, mengingat mereka tidak ingat lagi secara pasti karena lamanya peristiwa itu?

Jawaban:

Pertama, orang yang berpuasa hendaknya menahan diri dari jimak pada siang hari di bulan Ramadhan. Jika dia melakukan itu, maka wajib baginya membayar kaffarat. Sama saja apakah dia melakukan penetrasi pada kemaluan ataupun dubur, laki-laki ataupun perempuan. Jika penetrasi itu terjadi pada dubur laki-laki, maka ini perbuatan homoseksual yang merupakan dosa yang sangat besar. Pelakunya telah melakukan dua dosa yang sangat besar, yaitu dosa perbuatan homoseks dan berbuka dengan sengaja di bulan Ramadhan pada siang hari. Ia wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, membayar kaffarat, dan mengganti puasa yang batal pada hari itu. Karena puasa qadha’-nya telah terlambat hingga hari ini, maka selain menebus puasanya yang batal pada hari itu, ia juga wajib memberikan makan orang miskin dengan takaran 1,5 kg beras atau yang semisalnya.

Dalam Kitab al-Iqna’ (1/312) disebutkan:

“Apabila ia melakukan penetrasi pada siang hari Ramadhan, dengan zakarnya kepada wanita baik melalui kemaluan maupun duburnya, manusia atau selainnya, hidup ataupun mati, orgasme maupun tidak, maka wajib baginya untuk mengganti puasanya dan membayar kaffarat.”

Kedua, wajib membayar kaffarat baik dia sebagai pelaku maupun korban.

Ketiga, ketidaktahuan tentang kewajiban membayar kaffarat tidak menyebabkan kewajiban itu gugur darinya. Prinsip dasar dalam hal ini adalah barang siapa yang mengetahui keharaman suatu perbuatan, sedangkan dia tidak tahu akibat dari melakukan perbuatan itu, maka tidak ada uzur baginya. Sebagaimana seorang sahabat Nabi yang menggauli istrinya pada siang hari Ramadhan juga tidak mengetahui bahwa akan dikenakan kewajiban membayar kaffarat. Tapi hal itu tidak menjadi uzur yang menghalanginya dari kewajiban membayar kaffarat.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

“Sahabat yang datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bukankah ia tidak tahu akan hukumnya? Jawabannya adalah dia tidak tahu akan konsekuensi perbuatannya, bukan tidak mengetahui hukumnya bahwa itu haram. Karena itu dia berkata, ‘Saya telah celaka.’ Dan jika kita mengatakan bahwa ketidaktahuan adalah uzur, maka yang kita maksudkan bukan ketidaktahuan terhadap konsekuensi perbuatan haram ini. Tetapi yang dimaksudkan adalah ketidaktahuan terhadap hukum perbuatan itu; apakah ia haram atau tidak.”

(Lihat: al-Syarh al-Mumti’ 6/417)

Keempat, kaffarat diwajibkan apabila terjadi penetrasi hasyafah zakar ke dalam kemaluan wanita. Hasyafah adalah kepala zakar hingga bagian yang dikhitan. Disebut sebagai ‘al-kamarah’. Maka penetrasi seperti ini berkonsekuensi hukum yang sama dengan jimak secara sempurna.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

“Khitan seorang laki-laki adalah ujung melingkar di bawah pucuk zakar. Bagian inilah yang akan berakibat hukum jika masuk seluruhnya ke dalam kemaluan wanita. Lebih dari tiga ratus hukum terkait dengan masuknya bagian ini ke dalam farji, bahkan ada yang menghitung hingga tiga ratus sembilan puluh dua hukum.”

(Lihat: Tuhfah al-Maudud bi Ahkam al-Maulud, hal 152)

Jika tidak terjadi penetrasi dengan kepala zakar, atau ragu dengan hal itu, maka tidak diwajibkan baginya membayar kaffarat, karena kewajiban tidak ditegakkan dengan hal yang sifatnya meragukan. Akan tetapi diwajibkan bertaubat dari perbuatan haram.

Wallahu a’lam.

Sumber: https://islamqa.info/ar/279912