Hukum Mengetahui Masuknya Ramadhan di Siang Hari: Haruskah Puasa Diulang?
Bagaimana hukum seseorang yang baru mengetahui masuknya bulan Ramadhan setelah matahari terbit? Apakah puasanya sah atau harus diqadha? Simak penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil dan fatwa ulama

Pertanyaan:
Bagaimana hukum seseorang yang baru mengetahui masuknya bulan Ramadhan setelah matahari terbit? Apakah puasanya tetap sah atau harus diqadha?
Jawaban:
Bagi umat Islam yang baru menyadari bahwa Ramadhan telah masuk setelah matahari terbit, mereka tetap wajib menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa selama sisa hari tersebut. Namun, puasa tersebut tidak sah karena mereka tidak berniat sejak malam hari. Oleh karena itu, mereka wajib mengqadha (mengganti) puasa hari itu.
Hal ini berdasarkan fatwa dari Al-Lajnah Al-Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’ yang menyebutkan:
"Tindakan mereka untuk mulai menahan makan dan minum pada sisa hari setelah mengetahui Ramadhan telah masuk sudah benar. Namun, mereka tetap harus mengqadha puasa hari itu." (Al-Lajnah Al-Daimah, 10/245)
Dalil Hadis
Dalil yang menjadi dasar kewajiban niat puasa sejak malam hari adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
"Barangsiapa yang tidak meniatkan untuk berpuasa sebelum fajar, maka dia tidak ada puasa baginya."
(HR. Ahmad 6/287, Abu Dawud no. 2454, al-Tirmizi 730, al-Nasa’i 2331, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Dawud 2143).
Kesimpulan
Bagi Muslim yang baru mengetahui masuknya Ramadhan setelah matahari terbit:
✅ Wajib menahan diri dari makan dan minum selama sisa hari itu.
✅ Tetap harus mengqadha puasa karena tidak ada niat sejak malam hari.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memastikan kepastian masuknya bulan Ramadhan agar dapat berniat puasa dengan benar sejak malam sebelumnya.