Hukum Puasa di Luar Negeri dan Kembali ke Tanah Air Saat Belum Ramadhan
Bagaimana hukum puasa jika seseorang memulai Ramadhan di luar negeri, tetapi saat kembali ke tanah air belum memasuki bulan Ramadan? Simak penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil syar'i.

Pertanyaan
Saya ingin bertanya tentang kewajiban berpuasa ketika ada perbedaan hasil rukyat antara dua negara. Kami meninggalkan wilayah Saudi Arabia setelah ditetapkan bahwa Ramadan telah dimulai. Namun, saat tiba di tanah air, bulan Ramadan belum ditetapkan.
Banyak musafir yang tidak berpuasa karena ketidaktahuan hukum syariat. Apa hukum puasa dalam kasus ini? Apakah harus meng-qadha’? Jika seseorang tetap berpuasa, apakah sah meskipun menjalani puasa hingga 31 hari?
Jawaban: Aturan Puasa Saat Pindah Negara
1. Perbedaan Rukyat Antar Negara
Setiap negara memiliki rukyat hilal sendiri dan tidak wajib mengikuti negara lain dalam menentukan awal Ramadan.
2. Wajib Berpuasa Sesuai Negara Awal
Jika seseorang sudah memulai puasa di negara keberangkatan, maka ia tetap wajib melanjutkan puasanya meskipun tiba di negara lain yang belum memulai Ramadan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
"Barangsiapa di antara kamu melihat bulan (hilal), maka hendaklah ia berpuasa." (QS. Al-Baqarah: 185)
3. Mengikuti Jumlah Hari di Negara Tujuan
Seseorang wajib menyesuaikan jumlah hari puasanya dengan negara tujuan.
- Jika di negara tujuan puasa berlangsung selama 30 hari, maka ia harus ikut menyelesaikannya.
- Jika di negara tujuan puasa hanya 29 hari, maka puasanya tetap sah karena dalam Islam satu bulan bisa terdiri dari 29 atau 30 hari.
Contoh Kasus
- Jika seseorang telah berpuasa selama 30 hari, tetapi di negara tujuan masih ada satu hari puasa lagi, maka ia harus menyelesaikan hingga 31 hari.
- Jika seseorang baru berpuasa selama 29 hari, sedangkan negara tujuan sudah menyelesaikan 30 hari, maka puasanya tetap sah tanpa perlu menambah hari.
4. Pendapat Ulama
Menurut Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu' (6/274), seseorang harus mengikuti ketentuan negara tempat ia berada, termasuk dalam penentuan Idul Fitri.
Kesimpulan
- Jika memulai puasa di luar negeri, tetap lanjutkan puasanya meskipun di tanah air belum memulai Ramadan.
- Jika jumlah hari puasa menjadi 31 hari, maka tetap harus menyelesaikannya.
- Jika negara tujuan lebih cepat mengakhiri Ramadan, puasanya tetap sah tanpa perlu menambah hari.
Wallahu a’lam.