Perbedaan Hukum Islam dan Hukum Konvensional: Apa yang Perlu Dipahami?

Pelajari perbedaan hukum Islam dan hukum konvensional, mulai dari sumber, tujuan, hingga implementasinya. Dilengkapi dalil Al-Qur’an dan hadis, artikel ini memberikan pemahaman mendalam bagi Muslim modern.

Perbedaan Hukum Islam dan Hukum Konvensional: Apa yang Perlu Dipahami?

Hukum adalah elemen penting dalam kehidupan manusia untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Dalam dunia modern, terdapat dua sistem hukum utama yang sering menjadi perhatian, yaitu hukum Islam (syariah) dan hukum konvensional (sekuler). Meskipun keduanya bertujuan untuk menegakkan keadilan, dasar, prinsip, dan implementasinya sangat berbeda.

Artikel ini akan mengupas perbedaan hukum Islam dan hukum konvensional, dilengkapi dengan dalil dari Al-Qur'an dan hadis untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam.


1. Dasar Hukum

Hukum Islam

Hukum Islam didasarkan pada wahyu Allah SWT dan sunnah Rasulullah ﷺ. Sumber utamanya adalah:

  • Al-Qur’an: Firman Allah yang menjadi pedoman utama. Allah SWT berfirman:

    “Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, untuk membenarkan apa yang sebelumnya dari Al-Kitab dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu.”
    (QS. Al-Maidah: 48)

  • Hadis: Sabda dan praktik Rasulullah ﷺ.
  • Ijma’ dan Qiyas: Konsensus ulama dan analogi hukum.

Hukum Konvensional

Hukum konvensional berasal dari pemikiran manusia, yang dirumuskan melalui undang-undang, yurisprudensi, dan adat istiadat. Sistem ini tidak mengacu pada wahyu, melainkan pada kesepakatan sosial, nilai-nilai budaya, dan kebutuhan masyarakat.


2. Tujuan Hukum

Hukum Islam

Tujuan utama hukum Islam adalah tercapainya maqashid syariah (tujuan syariah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan...”
(QS. An-Nahl: 90)

Hukum Konvensional

Tujuan hukum konvensional adalah menciptakan keteraturan sosial dan memberikan perlindungan hukum berdasarkan konsensus manusia. Namun, penekanannya sering kali lebih pada aspek material atau kepentingan individu.


3. Sifat Hukum

Hukum Islam

Hukum Islam bersifat universal, tetap, dan abadi. Aturannya berlaku untuk setiap waktu, tempat, dan keadaan. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Halal itu jelas dan haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara syubhat...”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum Konvensional

Hukum konvensional bersifat dinamis dan fleksibel, tergantung pada perubahan sosial, budaya, dan politik. Aturan-aturannya dapat diubah melalui proses legislatif.


4. Subjek dan Objek Hukum

Hukum Islam

Subjek hukum Islam meliputi seluruh manusia tanpa kecuali, sementara objeknya mencakup semua aspek kehidupan, baik ibadah, muamalah, maupun pidana.

Hukum Konvensional

Subjek hukum konvensional terbatas pada warga negara atau penduduk suatu wilayah, sedangkan objeknya lebih fokus pada interaksi sosial, ekonomi, dan politik.


5. Sanksi dan Penegakan Hukum

Hukum Islam

Sanksi dalam hukum Islam bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus mendidik pelaku agar kembali ke jalan yang benar. Contohnya adalah:

  • Hudud: Hukuman yang sudah ditetapkan oleh Allah, seperti rajam bagi pezina yang sudah menikah.
  • Qisas: Hukuman setimpal untuk pelaku pembunuhan atau penganiayaan.
  • Ta’zir: Hukuman yang ditentukan oleh hakim.

Allah SWT berfirman:

“Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 179)

Hukum Konvensional

Sanksi hukum konvensional lebih fokus pada aspek rehabilitasi dan perlindungan masyarakat. Penegakannya bergantung pada sistem pengadilan dan aparat hukum.


6. Nilai Spiritualitas

Hukum Islam

Hukum Islam berorientasi pada keridhaan Allah. Setiap ketaatan terhadap hukum dianggap sebagai ibadah. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.”
(HR. Muslim)

Hukum Konvensional

Hukum konvensional lebih bersifat duniawi, tanpa keterkaitan langsung dengan nilai-nilai keimanan.


Kesimpulan

Hukum Islam dan hukum konvensional memiliki perbedaan mendasar, terutama pada sumber, tujuan, sifat, dan penegakannya. Sebagai seorang Muslim, memahami perbedaan ini membantu kita menjalankan kehidupan sesuai syariat sambil tetap mematuhi hukum negara selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

“Hukum Islam adalah jalan menuju keadilan sejati, karena bersumber langsung dari Sang Pencipta.”