Perkiraan Besaran UMK 2025 di 24 Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan

Prediksi UMK 2025 di Sulawesi Selatan menunjukkan kenaikan rata-rata 6,5% untuk 24 kabupaten/kota. Kota Makassar memiliki UMK tertinggi sebesar Rp 3.880.136, sementara 23 daerah lainnya seragam di angka Rp 3.657.527. Simak rincian lengkap besaran UMK 2023, 2024, dan prediksi 2025.

Perkiraan Besaran UMK 2025 di 24 Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengumumkan prediksi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Berdasarkan data yang tersedia, 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan diperkirakan akan mengalami kenaikan upah minimum sebesar rata-rata 6,5% dari UMK tahun 2024.

Prediksi UMK 2025 di Sulawesi Selatan

Tabel prediksi UMK 2025 di 24 kabupaten/kota Sulawesi Selatan, termasuk Kota Makassar dengan UMK tertinggi Rp 3.880.136

Berikut adalah prediksi besaran UMK 2025 untuk masing-masing kabupaten/kota:

  1. Kota Makassar: Rp 3.880.136
  2. Kota Palopo: Rp 3.657.527
  3. Kota Parepare: Rp 3.657.527
  4. Kabupaten Bantaeng: Rp 3.657.527
  5. Kabupaten Barru: Rp 3.657.527
  6. Kabupaten Bone: Rp 3.657.527
  7. Kabupaten Bulukumba: Rp 3.657.527
  8. Kabupaten Enrekang: Rp 3.657.527
  9. Kabupaten Gowa: Rp 3.657.527
  10. Kabupaten Jeneponto: Rp 3.657.527
  11. Kabupaten Kepulauan Selayar: Rp 3.657.527
  12. Kabupaten Luwu: Rp 3.657.527
  13. Kabupaten Luwu Timur: Rp 3.657.527
  14. Kabupaten Luwu Utara: Rp 3.657.527
  15. Kabupaten Maros: Rp 3.657.527
  16. Kabupaten Pangkep: Rp 3.657.527
  17. Kabupaten Pinrang: Rp 3.657.527
  18. Kabupaten Sidrap: Rp 3.657.527
  19. Kabupaten Sinjai: Rp 3.657.527
  20. Kabupaten Soppeng: Rp 3.657.527
  21. Kabupaten Takalar: Rp 3.657.527
  22. Kabupaten Tana Toraja: Rp 3.657.527
  23. Kabupaten Toraja Utara: Rp 3.657.527
  24. Kabupaten Wajo: Rp 3.657.527

Kota Makassar Tertinggi

Kota Makassar mencatatkan besaran UMK tertinggi di antara seluruh kabupaten/kota, dengan prediksi UMK sebesar Rp 3.880.136. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp 3.643.321 pada tahun 2024.

UMK Seragam untuk 23 Daerah

Sebanyak 23 kabupaten/kota lainnya memiliki prediksi UMK yang seragam, yakni sebesar Rp 3.657.527. Hal ini mencerminkan kebijakan yang relatif merata dalam penetapan upah minimum di wilayah tersebut.

Perkiraan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sulawesi Selatan. Namun, besaran ini masih dapat berubah tergantung pada keputusan resmi pemerintah daerah yang akan diumumkan lebih lanjut.