Perkiraan Besaran UMK 2025 di 24 Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan
Prediksi UMK 2025 di Sulawesi Selatan menunjukkan kenaikan rata-rata 6,5% untuk 24 kabupaten/kota. Kota Makassar memiliki UMK tertinggi sebesar Rp 3.880.136, sementara 23 daerah lainnya seragam di angka Rp 3.657.527. Simak rincian lengkap besaran UMK 2023, 2024, dan prediksi 2025.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengumumkan prediksi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Berdasarkan data yang tersedia, 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan diperkirakan akan mengalami kenaikan upah minimum sebesar rata-rata 6,5% dari UMK tahun 2024.
Prediksi UMK 2025 di Sulawesi Selatan
Berikut adalah prediksi besaran UMK 2025 untuk masing-masing kabupaten/kota:
- Kota Makassar: Rp 3.880.136
- Kota Palopo: Rp 3.657.527
- Kota Parepare: Rp 3.657.527
- Kabupaten Bantaeng: Rp 3.657.527
- Kabupaten Barru: Rp 3.657.527
- Kabupaten Bone: Rp 3.657.527
- Kabupaten Bulukumba: Rp 3.657.527
- Kabupaten Enrekang: Rp 3.657.527
- Kabupaten Gowa: Rp 3.657.527
- Kabupaten Jeneponto: Rp 3.657.527
- Kabupaten Kepulauan Selayar: Rp 3.657.527
- Kabupaten Luwu: Rp 3.657.527
- Kabupaten Luwu Timur: Rp 3.657.527
- Kabupaten Luwu Utara: Rp 3.657.527
- Kabupaten Maros: Rp 3.657.527
- Kabupaten Pangkep: Rp 3.657.527
- Kabupaten Pinrang: Rp 3.657.527
- Kabupaten Sidrap: Rp 3.657.527
- Kabupaten Sinjai: Rp 3.657.527
- Kabupaten Soppeng: Rp 3.657.527
- Kabupaten Takalar: Rp 3.657.527
- Kabupaten Tana Toraja: Rp 3.657.527
- Kabupaten Toraja Utara: Rp 3.657.527
- Kabupaten Wajo: Rp 3.657.527
Kota Makassar Tertinggi
Kota Makassar mencatatkan besaran UMK tertinggi di antara seluruh kabupaten/kota, dengan prediksi UMK sebesar Rp 3.880.136. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp 3.643.321 pada tahun 2024.
UMK Seragam untuk 23 Daerah
Sebanyak 23 kabupaten/kota lainnya memiliki prediksi UMK yang seragam, yakni sebesar Rp 3.657.527. Hal ini mencerminkan kebijakan yang relatif merata dalam penetapan upah minimum di wilayah tersebut.
Perkiraan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sulawesi Selatan. Namun, besaran ini masih dapat berubah tergantung pada keputusan resmi pemerintah daerah yang akan diumumkan lebih lanjut.