Sumpah Pocong dalam Islam: Hukum, Dalil, dan Pandangan Ulama

Apakah sumpah pocong dibenarkan dalam Islam? Artikel ini mengulas hukum sumpah pocong menurut syariat Islam, dalil-dalilnya, serta pandangan para ulama secara komprehensif.

Sumpah Pocong dalam Islam: Hukum, Dalil, dan Pandangan Ulama

Pendahuluan

Sumpah pocong adalah salah satu praktik tradisional yang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia, terutama ketika seseorang ingin membuktikan kebenaran dalam situasi yang dianggap krusial. Praktik ini melibatkan seseorang yang dibungkus kain kafan seperti jenazah, kemudian disumpah di atas Al-Qur’an di hadapan para saksi. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah sumpah pocong dibenarkan dalam Islam?

Dalam artikel ini, kita akan membahas sumpah pocong dari perspektif hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, serta pandangan para ulama. Kita juga akan melihat apakah praktik ini termasuk ibadah atau hanya budaya yang dibalut nuansa religius.


Apa Itu Sumpah Pocong?

Sumpah pocong secara umum dipahami sebagai bentuk sumpah sakral yang dilakukan dengan membungkus pelaku dalam kain kafan seperti mayat, lalu ia bersumpah di atas kitab suci Al-Qur’an untuk menunjukkan bahwa dirinya berkata jujur. Jika terbukti berbohong, diyakini akan mendapat azab yang mengerikan dari Allah, baik di dunia maupun akhirat.

Sumpah ini biasanya dilakukan dalam konteks konflik keluarga, sengketa tanah, fitnah, atau tuduhan yang sulit dibuktikan secara hukum positif.


Hukum Sumpah dalam Islam

1. Sumpah yang Disyariatkan

Dalam Islam, bersumpah diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan harus menggunakan nama Allah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

"وَلَا تَجْعَلُوا اللّٰهَ عُرْضَةً لِّاَيْمَانِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْا وَتَتَّقُوْا وَتُصْلِحُوْا بَيْنَ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ"

Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang dari berbuat baik, bertakwa, dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS. Al-Baqarah: 224)

Dan janganlah kamu jadikan nama Allah selalu disebut-sebut dalam sumpahmu lantaran sumpah itu kamu jadikan sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Mengucapkan sumpah atas nama Allah untuk tidak mengerjakan perbuatan baik, seperti “Demi Allah, aku tidak akan membantu anak yatim,” dilarang oleh agama. Jika telanjur diucapkan maka sumpah itu harus dibatalkan dengan membayar kafarat atau denda berupa salah satu dari tiga pilihan, yakni memberi makan sepuluh orang miskin sekali makan, memberi pakaian kepada mereka, memerdekakan budak, atau puasa tiga hari, seperti dijelaskan dalam Surah al-Ma'idah/5: 89. Allah Maha Mendengar apa yang kamu ucapkan, Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ juga disebutkan:

من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك

barangsiapa bersumpah atas nama selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik” (HR. Ahmad, Abu Daud, Al Baihaqi, dishahihkan oleh Ahmad Syakir dalam takhrij Musnad Ahmad 7/199).

Sumpah dalam Islam digunakan untuk memperkuat suatu pernyataan, dan biasanya dipakai dalam urusan serius seperti persaksian di pengadilan atau dalam akad tertentu.

2. Larangan Bersumpah dengan Nama Selain Allah

Islam melarang bersumpah dengan nama selain Allah, termasuk benda, manusia, atau tempat suci. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

"Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah, maka ia telah melakukan kesyirikan."
(HR. Ahmad dan Abu Dawud)


Sumpah Pocong: Budaya atau Ibadah?

Sumpah pocong bukan bagian dari syariat Islam dan tidak ditemukan dalam ajaran Nabi ﷺ maupun para sahabat. Ia adalah tradisi lokal yang dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat tentang ruh, kematian, dan azab.

Meski dilakukan dengan menyebut nama Allah dan menggunakan Al-Qur’an, tata cara sumpah pocong tidak pernah dicontohkan dalam Islam, sehingga masuk kategori bid’ah (perkara yang diada-adakan dalam agama).

Fatwa dan Pendapat Ulama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam beberapa kesempatan telah menyatakan bahwa sumpah pocong bukan bagian dari ajaran Islam, dan tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an maupun Hadis.

Ulama lain seperti Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid juga menjelaskan bahwa bersumpah dengan cara-cara yang tidak dituntunkan oleh syariat adalah perbuatan bid’ah dan harus dihindari.


Dampak Negatif Sumpah Pocong

1. Merusak Akidah

Kepercayaan bahwa seseorang bisa langsung terkena azab karena tidak jujur dalam sumpah pocong dapat menimbulkan pemahaman keliru tentang takdir dan azab Allah. Ini mendekati khurafat (tahayul) yang dilarang dalam Islam.

2. Menjadikan Agama Sebagai Alat Sandiwara

Sebagian orang menjadikan sumpah pocong sebagai alat dramatisasi atau tekanan psikologis, bukan karena niat ibadah. Hal ini bisa merusak makna religius sumpah dalam Islam.

3. Potensi Menjerumuskan ke dalam Dosa

Jika seseorang berdusta dalam sumpah, apalagi dilakukan secara teatrikal seperti sumpah pocong, ia telah melakukan dosa besar berupa sumpah palsu (al-yamin al-ghamus) yang sangat dibenci dalam Islam

Baca Juga : Dosa Besar Menuduh Tanpa Bukti: Perspektif Islam


Alternatif Islami: Sumpah dalam Pengadilan Syariat

Dalam sistem peradilan Islam, ada mekanisme sumpah yang disebut dengan qasamah dan li’an, yang dilakukan dalam kasus tuduhan pembunuhan tanpa bukti kuat, dan tuduhan zina tanpa saksi.

Contohnya dalam Al-Qur’an:

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍ ۢ بِاللّٰهِۙ اِنَّهٗ لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ

"Orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain dirinya sendiri, maka kesaksian (sumpah) orang itu ialah bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar."
(QS. An-Nur: 6)

Setelah menjelaskan ketentuan hukum terhadap penuduh zina secara umum, Allah lalu menguraikan hukum apabila seorang suami menuduh istrinya berzina. Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi yang menguatkan tuduhan itu selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu, yaitu suami, ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar. Dan sumpah yang kelima adalah bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan yang dialamatkan kepada istrinya.


Kesimpulan

Sumpah pocong bukanlah praktik yang diajarkan dalam Islam. Meskipun dilakukan atas nama Allah dan menggunakan Al-Qur’an, cara pelaksanaannya bertentangan dengan syariat. Islam hanya mengakui sumpah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadis, dengan niat yang benar, dan dalam konteks yang dibenarkan.

Hukum Sumpah Pocong Menurut Islam:

  • Tidak sah sebagai ibadah

  • Termasuk bid’ah

  • Dapat menyesatkan akidah

  • Berpotensi menjadi khurafat


Penutup

Sebagai umat Islam, kita wajib memisahkan antara budaya lokal dengan syariat Islam yang murni. Jika ada konflik atau masalah yang memerlukan pembuktian kebenaran, gunakan jalur hukum syariat atau hukum positif dengan cara yang benar. Menghadirkan kembali sumpah pocong bukan hanya tidak relevan, tetapi juga membahayakan akidah dan mencoreng kesucian ajaran Islam.