Presiden Prabowo Hormati Proses Hukum OTT Wamenaker Immanuel

Presiden Prabowo Subianto menghormati proses hukum KPK terkait OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dan menekankan pentingnya integritas pejabat pemerintah.

Presiden Prabowo Hormati Proses Hukum OTT Wamenaker Immanuel

Jakarta, 21 Agustus 2025 – Presiden Prabowo Subianto menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menerima laporan mengenai kasus ini. “Bapak Presiden menyampaikan bahwa ini ranah hukum dan beliau menghormati proses di KPK,” ujar Mensesneg dalam pernyataan resmi di Ruang Wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (21/08/2025).

Mensesneg menambahkan, Presiden mempersilakan KPK untuk menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya terhadap Wamenaker Immanuel. “Apabila nanti terbukti bersalah, pemerintah akan segera melakukan pergantian,” tambahnya.

Selain itu, Presiden juga menekankan kepada seluruh pejabat pemerintahan untuk senantiasa berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tidak menyalahgunakan jabatan yang diemban. “Berkali-kali beliau mengingatkan agar kita semua berhati-hati dan menjaga amanah yang diberikan,” jelas Mensesneg.

Lebih lanjut, Mensesneg menegaskan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi, menurut Mensesneg, tetap menjadi fokus utama pemerintahan, khususnya di jajaran pejabat pemerintah.

“Dengan kejadian ini, pengingat dan penegasan terhadap seluruh jajaran, tidak hanya kabinet, akan semakin diperkuat,” tegas Mensesneg.

Mensesneg juga mengingatkan, Presiden menekankan agar pejabat pemerintah berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. “Dua hal ini selalu diingatkan oleh Bapak Presiden: integritas dalam menjalankan tugas dan kehati-hatian dalam berkomunikasi,” pungkasnya.

Sumber: Humas Kementerian Sekretariat Negara (FID/DND/UN – Kemensetneg)