Konferensi Pers Resmi Pimpinan Baznas Enrekang: Bantah Tuduhan Korupsi, Baznas Enrekang Sebut Ada Upaya Kriminalisasi
Enrekang, Sulsel - Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Enrekang menggelar konferensi pers resmi di ruang rapat Kantor BAZNAS, Kecamatan Enrekang, Minggu (7/12/2025).
Ini digelar sebagai bentuk klarifikasi publik serta upaya menjaga kehormatan lembaga. Sebagaimana diketahui, pada 27 November 2025, tiga pimpinan BAZNAS Kabupaten Enrekang dan satu mantan Plt. Ketua BAZNAS Enrekang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penyaluran ZIS dan DSKL tahun 2021–2024.
Konferensi pers tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Enrekang, Junwar, didampingi Wakil Ketua Ilham Kadir dihadapan awak media.
Dalam penyampaiannya, Junwar menegaskan bahwa tuduhan korupsi yang berkembang tidak berdasar. Ia menyebut Kejaksaan Negeri Enrekang sebelumnya telah meminta audit dari Direktorat Audit dan Kepatuhan BAZNAS RI serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
“Secara umum tidak ditemukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan yang dapat merugikan BAZNAS Kabupaten Enrekang, ummat maupun negara”.ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Baznas secara kelembagaan akan melawan segala ketidak adilan dan perbuatan yang melampaui kewenangan seperti tindak kriminalisasi yang dilakukan Eks Kajari terhadap Baznas Enrekang.
“Kami akan melawan secara hukum, apa yang terjadi pada Baznas Enrekang hari ini adalah bentuk kriminalisasi, kami menganggap ini melampaui kewenangan,” tambahnya.

Melalui kesempatan itu, BAZNAS Enrekang juga membeberkan 13 poin pernyataan sikap resmi. Berikut poin-poin lengkapnya:
- Tuduhan korupsi dinilai sebagai fitnah keji. BAZNAS Enrekang menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.
- Proses hukum disebut cacat sejak awal karena tidak menggunakan dasar Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, melainkan memakai UU Pemberantasan Tipikor.
- Dana ZIS dan DSKL diklaim bukan uang negara, melainkan dana umat, sehingga tak dapat dijadikan objek tindak pidana korupsi.
- Audit BAZNAS RI dan Itjen Kemenag disebut menyatakan tidak ada temuan penyalahgunaan dana maupun unsur korupsi.
- Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan yang menghitung kerugian negara dinilai melampaui kewenangan dan bertentangan dengan PP No. 14 Tahun 2024.
- Laporan dana ZIS dan DSKL disebut telah dipisahkan dengan dana hibah APBD.
- BAZNAS Enrekang menyatakan setiap tahun telah diaudit Kantor Akuntan Publik dan selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Uang titipan atau pengembalian yang ramai diberitakan disebut sebagai bagian dari rekayasa oknum aparat untuk mengubah hasil pemerasan menjadi seolah-olah pengembalian dana perkara.
- Pemotongan ZIS ASN disebut dilakukan oleh pemerintah daerah, bukan BAZNAS Enrekang.
- Proses verifikasi penyaluran dana dilakukan dua tahap, yakni pemeriksaan dokumen dan verifikasi faktual di lapangan.
- Temuan conflict of interest telah ditindaklanjuti sejak 8 Maret 2025, jauh sebelum penyidikan dimulai.
- Penggunaan dana amil disebut kewenangan pengelola zakat, selama akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011.
- BAZNAS menyebut perkara ini telah menghambat kerja lembaga dalam optimalisasi pengelolaan ZIS dan DSKL tahun 2025.
Meski mengkritisi konstruksi hukum penyidik, BAZNAS Enrekang menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Pihaknya berharap publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh narasi yang berpotensi merugikan marwah lembaga.
Sumber : Humas BAZNAS Enrekang







