Hukum Melepaskan Ayam dalam Tradisi Bugis: Tinjauan Islam dan Kearifan Lokal

Tradisi melepaskan ayam dalam budaya Bugis, jika dilakukan tanpa unsur kesyirikan, dapat diterima dalam Islam. Namun, jika disertai keyakinan menyimpang, seperti tolak bala, harus dihindari.

Hukum Melepaskan Ayam dalam Tradisi Bugis: Tinjauan Islam dan Kearifan Lokal

Dalam budaya Bugis, melepaskan ayam dalam acara adat atau kegiatan tertentu merupakan tradisi yang memiliki makna simbolik. Beberapa orang melepaskan ayam di sawah, kuburan, atau bahkan dengan niat agar tidak diganggu jin. Namun, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Apakah perbuatan ini memiliki landasan yang sesuai dengan syariat, atau justru bertentangan dengan ajaran agama?

Artikel ini akan mengupas hukum melepaskan ayam menurut Islam, dilengkapi dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an, hadis, dan pendapat ulama. Kita juga akan membahas beberapa contoh praktik melepaskan ayam dalam tradisi Bugis, serta bagaimana tradisi ini sebaiknya dipandang dalam perspektif agama.

1. Hukum Melepaskan Ayam dengan Tujuan Tertentu dalam Islam

Dalam Islam, setiap perbuatan yang kita lakukan harus dilandasi dengan niat yang baik dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tauhid. Melepaskan ayam sebagai bagian dari tradisi lokal bisa jadi hanya dianggap sebagai bentuk adat, namun yang menjadi pertanyaan utama adalah tujuan dari perbuatan tersebut.

Jika melepaskan ayam dilakukan dengan keyakinan tertentu yang mengandung unsur kesyirikan, seperti untuk menolak bala atau mengusir roh jahat, maka perbuatan tersebut jelas tidak diperbolehkan dalam Islam. Allah SWT berfirman:

"Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam."
(QS. Al-An'am: 162)

Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk peribadatan dan keyakinan hanya boleh ditujukan kepada Allah SWT. Jika melepaskan ayam dilakukan dengan harapan kepada selain Allah, seperti roh-roh atau makhluk ghaib lainnya, maka hal ini masuk dalam kategori syirik yang sangat dilarang.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Barang siapa menggantungkan suatu jimat, maka ia telah melakukan syirik."
(HR. Ahmad)

Syirik adalah dosa besar dalam Islam, dan semua bentuk keyakinan atau ritual yang memohon perlindungan kepada selain Allah termasuk dalam kategori ini.

2. Contoh Tradisi Melepaskan Ayam di Sawah atau Kuburan

Dalam beberapa tradisi Bugis, ayam dilepaskan di sawah dengan harapan agar tanaman subur dan bebas dari hama. Ada juga yang melepas ayam di area kuburan dengan maksud sebagai "sesajen" atau penghormatan kepada roh leluhur. Perlu diketahui bahwa Islam sangat menghormati adat dan budaya lokal selama tidak bertentangan dengan syariat.

Namun, jika tradisi melepaskan ayam ini disertai dengan keyakinan bahwa hal tersebut bisa mendatangkan keberkahan atau mencegah bencana tanpa melibatkan Allah SWT, maka hal ini harus dikritisi. Allah SWT sangat tegas dalam melarang manusia untuk melakukan ritual yang tidak berdasar dan tidak ada tuntunan dari agama.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an:

"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?"
(QS. Asy-Syura: 21)

Islam mengajarkan bahwa keberkahan datang dari Allah, bukan dari makhluk atau benda apapun. Oleh karena itu, tradisi seperti melepaskan ayam di kuburan untuk tujuan khusus tanpa dasar syariat Islam dapat dianggap sebagai bid’ah, yang tidak dianjurkan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Barang siapa membuat hal yang baru dalam urusan agama ini yang bukan dari ajaranku, maka itu tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Melepaskan Ayam untuk Mengusir Jin atau Gangguan Ghaib

Di beberapa tempat, ada keyakinan bahwa melepaskan ayam bisa mengusir jin atau menghindari gangguan makhluk halus. Tindakan seperti ini, jika diyakini bahwa ayam memiliki kekuatan untuk melindungi manusia dari jin atau makhluk ghaib, juga bisa dikategorikan sebagai syirik. Dalam Islam, satu-satunya pelindung dari gangguan makhluk halus adalah Allah SWT.

Allah berfirman:

"Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
(QS. Al-A'raf: 200)

Rasulullah ﷺ juga mengajarkan kepada kita doa perlindungan dari gangguan jin:

"Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk."
(QS. Al-Mu’minun: 97)

Mengamalkan zikir, doa, dan bacaan Al-Qur’an seperti Ayat Kursi (QS. Al-Baqarah: 255) dan surah Al-Falaq dan An-Nas adalah cara yang sesuai syariat untuk melindungi diri dari gangguan makhluk ghaib. Tidak ada dasar dalam Islam yang membenarkan melepaskan ayam sebagai sarana untuk mengusir jin atau setan.

Kesimpulan dan Implikasi dalam Kehidupan Sehari-hari

Islam mengakui kearifan lokal dan budaya setempat, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tauhid dan syariat. Tradisi melepaskan ayam dalam budaya Bugis, jika dilakukan semata-mata sebagai bentuk adat tanpa ada keyakinan yang menyimpang, bisa dianggap sebagai bagian dari kebudayaan. Namun, jika ada unsur kesyirikan atau keyakinan bahwa ayam memiliki kekuatan khusus, maka perbuatan tersebut harus dihindari.

Sebagai seorang Muslim, kita harus selalu berhati-hati dalam mengikuti tradisi. Segala sesuatu yang kita lakukan harus selaras dengan ajaran Islam dan tidak boleh menyimpang dari prinsip tauhid. Oleh karena itu, lebih baik jika kita memperbanyak doa dan beribadah kepada Allah SWT untuk mendatangkan kebaikan dan menghindari segala bentuk kesulitan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara yang samar (syubhat), yang banyak orang tidak mengetahuinya. Maka barangsiapa menjaga dirinya dari perkara syubhat, sesungguhnya ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, mari kita selalu memurnikan niat kita dalam beribadah, mengikuti sunnah Nabi ﷺ, dan senantiasa menjadikan Allah sebagai satu-satunya tempat bergantung.