Palestina Desak UNESCO Hentikan Israel Klaim 63 Situs Arkeologi di Tepi Barat
Palestina mengecam Israel yang klaim 63 situs arkeologi di Tepi Barat sebagai warisan Israel dan mendesak UNESCO segera bertindak.

Ramallah – Pemerintah Palestina mendesak UNESCO agar segera turun tangan melindungi situs-situs arkeologi Palestina dari klaim sepihak Israel. Seruan ini muncul setelah Israel menetapkan 63 situs arkeologi di Tepi Barat yang diduduki sebagai bagian dari “warisan Israel.”
Kementerian Luar Negeri Palestina menilai langkah Israel itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, Konvensi Jenewa, dan perjanjian yang telah disepakati.
“Ini merupakan bagian dari ideologi kolonial Israel yang bertujuan memperdalam aneksasi Tepi Barat, mengubah identitas sejarahnya, serta memaksakan narasi baru atas realitas demografis dan geografis,” demikian pernyataan resmi Kemenlu Palestina, Kamis (22/8).
Pemerintah Palestina juga menegaskan bahwa langkah tersebut adalah “salah satu bentuk pencurian terbesar tanah Palestina untuk tujuan pemukiman, tanpa bukti sejarah maupun dokumentasi yang sah.”
Seruan ke Dunia Internasional
Palestina meminta UNESCO dan komunitas internasional untuk segera mengungkap “kejahatan pemalsuan sejarah” yang dilakukan Israel, sekaligus menolak narasi yang digunakan untuk melegitimasi keberadaan pemukim ilegal di kawasan Palestina.
“Langkah ini tidak hanya merampas warisan budaya Palestina, tetapi juga mengancam kemungkinan berdirinya negara Palestina merdeka,” tegas pernyataan tersebut.
Data ARIJ dan Fakta Lapangan
Menurut Applied Research Institute-Jerusalem (ARIJ), Israel telah mengklasifikasikan lebih dari 2.400 situs Palestina di Tepi Barat sebagai warisan Israel. Keputusan terbaru yang mencaplok 63 situs tambahan dinilai sebagai upaya memperluas kontrol pemukiman di tengah eskalasi militer.
Sejak Oktober 2023, serangan Israel di Tepi Barat telah menewaskan sedikitnya 1.015 warga Palestina dan melukai lebih dari 7.000 orang.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) dalam opininya menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan mendesak evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.